Menurut Undang - Undang nomer 20 tahun 2003 bagian ke tujuh pasal 28
(1)
Pendidikan
anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan
anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal,
dan/atau informal.
(3)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
(4)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluargaatau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)
Ketentuan
mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
